Rabu, 23 Juni 2010

MAKNA DAN FUNGSI DUA KALIMAT SYAHADAT

MAKNA DAN FUNGSI DUA KALIMAT SYAHADAT

Kita sepakat bahwa Syahadatain merupakan urutan pertama dalam Rukun Islam, namun akhir-akhir ini muncul pemikiran :

1. Sudahkah Anda Masuk Islam ?

2. Kapan Anda Masuk Islam ?

3. Kapan Anda Mengikrarkan Dua Kalimah Syahadat dengan Formal ?

4. Di depan Siapa Anda Mengikrarkan Dua Kalimah Syahadat ?

5. Siapa yang Menyaksikannya ?

6. Kita merasa telah Islam, Sah-kah Ke-Islaman Kita ?, atau hanya Islam Keturunan Saja ?, tanpa melalui proses Ke-Islaman yang sah ?.

Pertanyaan-pertanyaan tersesbut sungguh telah mengusik hati, sehingga tidak jarang, orang yang sudah terbiasa melakukan Syari’at Islam seperti Shalat, Zakat Shaum dst., kembali mempertanyakan ke-Islaman dirinya, karena dirinya belum menyatakan/mengikrarkan dua kalimah syahadah secara formal di depan Imam.

Masalah ini merupakan masalah yang penting untuk dikaji, karena menyangkut sah dan tidak sahnya keislaman seseorang.

MAKNA SYAHADAT

NO.

LAPADZ

ARTI

1.

اَلْبَيَانُ

Penjelasan atau keterangan

2.

اَلرُّؤْيَةُ

Melihat, baik dengan mata kepala atau mata hati

3.

اَلْحُضُوْرُ مَعَ الْمُشَاهَدَةِ

Hadir dengan ikut terlibat melaksanakan

4.

اَلْحُضُوْرُ اَلْمُجَرَّدُ

Melihat saja atau menyaksikan

5.

قَوْلٌ صَادِرٌ عَنْ عِلْمٍ حَصَلَ بِمُشَاهَدَةِ بَصِيْرَةٍ أَوْ بَصَرٍ

Ucapan yang lahir atas dasar ilmu dan keyakinan sebagai hasil pemikiran atau penglihatan

6.

جَارٍ مَجْرَى الْقَسَمِ

Semakna dengan Sumpah

7.

dll.

Demikian beberapa arti dari syahadat, yang tentu saja untuk mengartikan salah satunya sangat tergantung konteksnya dalam suatu kalimat.

Keumuman, mengartikan dua kalimat syahadat itu dengan “Aku bersaksi bahwa ….”, yang tentunya kalau diartikan dengan “melihat atau menyaksikan”, itu kurang tepat.

FUNGSI DUA KALIMAH SYAHADAT

1. Bacaan Do’a setelah berwudhu

2. Termasuk Lapadz Adzan

3. Sebagai Muqaddimah dalam Khutbah

4. Bacaan dalam tasyahud dan yang lainnya.

Hal ini disajikan karena adanya sebagian pendapat yang mengatakan bahwa seseorang baru dianggap sah ke-Islamannya, jika dinyatakan/diikrarkan secara resmi di hadapn Imam. Tidak peduli apakah dia rajin shalat, melaksnaakan puasa, zakat dan yang laiinya, bila belum syahadat di hadapan Imam, tidak dianggap syah ke-Islamannya.

ALASAN-ALASAN BAHWA MESTI IKRAR DUA KALIMAH SYAHADAT DI HADAPAN IMAM

DAN BANTAHANNYA

1. Alasan Pertama, Al-baqarah : 208

…. masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, ….

Dalam pandangan mereka, Ayat ini memerintahkan untuk masuk islam dengan melalui proses, bahwa masuk itu melalui pintu, pintu itu mempunyai kunci dan kunci untuk masuk islam itu adalah Dua Kalimah Syahadat. Dengan demikian Syahadat secara resmi dan formal, adalah syarat mutlak untuk menentukan keabsyahan seseorang sebagai seorang muslim.

JAWAB

Lengkapnya :

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Kalau kita perhatikan, ayat tersebut dimulai dengan “Wahai orang-orang yang beriman”, berarti, orang yang diperintah untuk masuk Islam itu adalah orang yang beriman, tentunya beriman kepada Alloh dan Rasul-Nya, bukan orang yang masiah kafir, BERARTI, mana mungkin, kalau perintah “MASUKLAH” di dalam ayat tersebut ditafsirkan masuk Islam dengan ikrar dua kalimah syahadat di depan Imam ????, dan mana mungkin pula “orang yang telah beriman diperintah masuk Islam kembali dengan proses membaca dua kalimah syahadah di depan Imam???”.

Maksud ayat di atas, penekanannya adalah KAFFAH, artinya jangan sepotong-sepotong, sebagian syariat Islam diterima, sedang sebagiannya lagi ditolak. Hal ini sesuai dengan ASBAB AN-NUZUL ayat ini : dalam ATH-THABARI JUZ II Hal. 189 dinyatakan :

“Dari Ikrimah, Al-Baqarah : 208 diturunkan, sehubungan dengan Tsa’labah, Abdullah Bin Salam, Ibnu Yamin, Asad, Usaid (Dua-duanya putra Ka’ab) Syu’bah Bin Amr dan Qoes Bin Zaid, semuanya berasal dari Yahudi. Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, Hari Sabtu adalah hari yang dulu biasa kami mengagungkannya, maka biarkanlah kami mengagungkan hari sabtu, dan sesungguhnya Taurot itu Kitabulloh, maka biarkanlah kami membacanya di malam hari, maka turunlah surat al-baqarah ayat 208”.

Dari keterangan tersebut menunjukan bahwa asbab an-nuzul ayat itu adalah sehubungan ada beberapa orang Yahudi yang masuk Islam, tetapi masih ingin melaksanakan syari’at-syariat agamnya seperti mengagungkan hari sabtu dan mempelajari Taurot. Maka turunlah surat 2 : 208, yang memerintahkan untuk masuk islam secara keseluruhan jangan sepotong-sepotong, sebahagiannya diterima dan sebahagiannya lagi ditolak.

Lebih-lebih Muhammad Abduh di dalam tafsir Al-Manarnya Juz II hal. : 258, menyatakan : kalau ayat tersebut (2:208) diartikan “perintah masuk Islam”, berarti تَحْصِيْلُ الْحَاصِلِ (memerintahkan sesuatu yang telah dilaksanakan – memerintah kepada orang-orang yang beriman untuk masuk Islam), seperti menyuruh makan kepada orang yang telah makan, menyuruh mandi kepada orang yang telah mandi.

Dengan demikian, makna ayat di atas, tidak ada kaitannya dengan sama sekali dengan proses pengulangan membaca dua kalimah syahadat di hadapan Imam, sebagai bukti keabsyahaan ke-Islaman seseorang.

2. Alasan Kedua, Ali-Imran : 64

….. Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".

Dalam pandangan mereka, ayat ini merupakan perintah untuk bersaksi bahwa kita adalah seorang muslim, dengan menyatakan, diri secara resmi bahwa kita adalah orang Islam yang realisasinya tentu saja dengan mengucapkan Dua Kalimah Syahadat secara formal di hadapan Imam.

JAWAB

Lengkapnya :

Katakanlah: "Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".

Kandungan ayat terebut adalah ajakan Nabi kepada Ahli Kitab untuk berpegang kepaa Kalimatun Sawaa’ (ketetapan yang sama) atau prinsip-prinsip yang semestinya tidak diperselisihkan diantara orang Islam dan Ahli Kitab, yaitu bahwa :

a. Tidak menyembah kecuali kepada Alloh,

b. Tidak menyetukan Alloh dengan apapun atau siapapun,

c. Tidak menjadikan sebagian kita terhadap sebagian lain sebagai Tuhan (seperti Yahudi menganggap UZER anak Alloh, atau nasroni menganggap Isa itu sebagai Anak Alloh).

Tetapi jika mereka (ahlul Kitab) berpaling, yaitu tidak mau menerima ajakan tersebut, maka katakanlah oleh kamu (orang Islam) kepada mereka ahli kitab “Saksikanlah atau akuilah oleh kamu (ahli kitab) bahwa kami adalah orang Islam yaitu orang yang berserah diri kepada Alloh”.

Dilihat dari konteksnya, ayat tersebut bukan anjuran untuk menyatakan dua kalimah syahadat di hadapan Imam, tetapi perintah untuk mengatakan atau menyampaikan kepada Ahli Kitab (orang-orang kafir) bahwa kami adalah orang Islam.

Dengan demikian sangat-sangat jauh sekali, jika ayat-ayat tersebut dijadikan dalil harus ikrar dua kalimah syahadat secara resmi di depan Imam sebagai bukti atau tanda sahnya ke-Islaman. Kalau ayat diatas diartikan dengan “Ikrar dua kalimah syahadah”, ini berarti تَحْصِيْلُ الْحَاصِلِ (memerintahkan sesuatu yang telah dilaksanakan – memerintah kepada orang-orang yang beriman untuk masuk Islam)

3. Alasan Ketiga

Dianalogikan / diqiyaskan dengan Nikah

Maksud mereka yang berpendapat mesti ikrar dua kalimah syahadat di depan Imam sebagai bukti sah ke-islamannya, menganalogikannya dengan proses nikah, dimana dalam nikah ada “Ijab Qabul” pertikahan yaitu Ijab dari pihak Wali dan Qabul dari pihak mempelai laki-laki. Ijab Qabul di atas yaitu Ikrar dari pihak bapak dan pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-lakiadalah termasuk Rukun Nikah yang menentukan Sahnya perenikahan. Jika proses tersebut tidak ditempuh, maka tida sah pernikahannya meskipun saling mencintai.

Demikian pula, jika proses masuk Islam tidak melalui ikrar resmi dua kalimah syahadah di depan Imam, maka tidak sah keIslamannya.

JAWAB

a. Jika masuk Islam DIANALOGIKAN/DIQIYASKAN dengan proses pernikahan, dalam arti baru sah dianggap nikah jika melalui proses Ijab Qabul, maka demikian pula dalam hal menjatuhkan Talaq, baru dianggap sah jika dilakukan dengan resmi menjatuhkan talaq terhadap istrinya. Kemudian Apakah mereka yang murtad (kufur dari Islam) baru dianggap sah murtadnya jika ia dengan resmi menyatakan keluar dari Islam dan disaksikan oleh yang lain dan jika ia mengingkari Rukun Islam padahal belum atau tidak dengan resmi menyatakan keluar dari Islam, apakah ia tetap saja dianggap seorang Muslim ??

b. Dalam hal nikah, boleh bermadu yaitu punya dua istri atau lebih. Apakah dalam Islam boleh bermadu dalam kepercayaan ???, yaitu mempunyai dua aqidah yang berbeda atau lebih, seperti disamping memeluk Islam juga memeluk Nasrani atau Hindu atau Budha.

c. Dalam Hal Nikah, yang Ijab Qabul itu adalah Wali dan Calon Suami, sedangkan calon itri tidak mengucapkan apa-apa, apakah sah dia sebagai istri, padahal dia tidak mengucapkan apa-apa ?

Apabila ke-Islaman seseorang dianalogikan dengan nikah, bagaimana menerapkan rukun-rukun qiyasnya ?, Mana Maqisnya (yang diqiyaskan atau yang diseupakan) ?, mana Maqis ‘Alaihnya (yang diqiyasinya atau yang diserupainya) ?, dan mana pula Illatnya (persamaan hukumnya) dan bagaimana hukumnya ?.

Dengan penjelasan di atas, berarti tidak bisa menganalogikan masuk islam dengan proses pernikahan, karena tidak ada persamaan diantara keduanya. Dalam qaidah ushul dikatakan :

لاَقِيَاسَ مَعَ الْفَارِقِ Tidak ada qiyas jika terdapat perbedaan diantara keduanya ”. atau dengan kata lain, tidak sah qiyas jika tidak memenuhi persyaratan qiyas tersebut.

Lajengkeuneun….